Taman Iskandar Muda
Lampung
ANGGARAN DASAR TAMAN ISKANDAR MUDA LAMPUNG
LAMPUNG
MUKADDIMAH
Bismillahirrahmanirrahim
DENGAN RAHMAT ALLAH SUBHANAHU WATA’ALA
Bahwa sesungguhnya segenap Warga Negara Republik Indonesia bertanggung jawab dalam membina persatuan dan kesatuan bangsa demi tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila sebagai asas berbangsa dan bernegara, dan UUD 1945. Sesungguhnya pula segenap Warga Negara Republik Indonesia bekewajiban memupuk dan memelihara semangat kekeluargaan, sebagai salah satu wujud peransertanya dalam pembangunan Lampung. Untuk itu sejak tanggal 12 April 2010, keluarga besar masyarakat Aceh yang bermukim di Provinsi Lampung dan sekitarnya, selaku Warga Negara Republik Indonesia terpanggil untuk menghimpun diri dalam satu wadah organisasi yang bernama Taman Iskandar Muda Lampung.
Sebagai suatu organisasi kemasyarakatan, Taman Iskandar Muda Lampung merupakan wadah musyawarah dan penyalur aspirasi masyarakat Aceh yang berdomisili di Provinsi Lampung. Dalam menjalankan perannya, Taman Iskandar Muda Lampung menghimpun sumbangan pikiran, daya dan dana dalam upaya untuk menunjang pembangunan Masyarakat Nanggroe Aceh Darussalam di Provinsi Lampung.
Paguyuban ini awalnya bernama Aceh Sepakat yang didirikan sejak tanggal 2 Agustus 1975, Seiiring dengan perkembangan situasi dan kondisi, konflik di Aceh ini berubah nama untuk dapat mengakomodasi kepentingan anggotanya demi kebersamaan untuk mencapai tujuan. Maka pada tanggal 23 bulan Maret tahun 2004 nama organisasi Aceh Sepakat di ganti dengan nama “ KEMALA” yaitu Keluarga Besar Mayarakat Aceh Lampung dan kemudian atas dasar musyawarah dan mufakat paguyuban ini kembali merubah nama menjadi Taman Iskandar Muda Lampung pada tanggal 12 April 2010.
Demi terciptanya tujuan dan cita-cita yang dimaksud di atas, Taman Iskandar Muda Lampung berusaha memajukan kesejahteraan serta meningkatkan harkat dan martabat masyarakart Aceh yang beraqidah Islamiah dalam rangka membangun Indonesia seutuhnya.
BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN, DAN LAMBANG
Pasal 1
(1) Organisasi ini bernama TAMAN ISKANDAR MUDA LAMPUNG, disingkat TIM LAMPUNG.
(2) Taman Iskandar Muda Lampung didirikan pada tanggal 12 April 2010 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
(3) Taman Iskandar Muda Lampung berkedudukan di Provinsi Lampung.
(4) Taman Iskandar Muda Lampung mempunyai lambang yang terdiri dari rencong, kupiah meukutop, bintang, rangkaian padi serta dilingkari tulisan Taman Iskandar Muda Lampung .
BAB II
ASAS DAN SIFAT
Pasal 2
(1) Taman Iskandar Muda Lampung berdasarkan Aqidah Islamiah.
(2) Taman Iskandar Muda Lampung bersifat kekeluargaan dan sosial kemasyarakatan.
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 3
Taman Iskandar Muda Lampung bertujuan :
a. terwujudnya persatuan anggota masyarakat Aceh yang selalu beriman dan bertaqwa;
b. terbentuknya semangat ukhuwah dan rasa tolong menolong antar sesama warga Masyarakat Aceh;
c. terpelihara dan berkembangnya kebudayaan Aceh;
d. terpupuknya rasa solidaritas dalam upaya menigkatkan sumber daya manusia yang berkualitas, berdaya guna dan berhasil guna; dan
e. menunjang usaha pembangunan khususnya pembangunan di Provinsi Lampung dan provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, sehingga terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera (baldatun thaibatun wa rabbul ghafuur).
Pasal 4
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Taman Iskandar Muda Lampung berusaha :
a. memperdalam kesadaran beragama Islam beserta pengamalannya di kalangan anggota;
b. aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan kekeluargaan, seperti saling tolong menolong, serta peringatan hari-hari besar Islam;
c. melakukan apresiasi terhadap kebudayaan Aceh;
d. mengusahakan fasilitas pendidikan bagi anggota dan menyelenggarakan berbagai kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan;
e. memberikan sumbangan pikiran, moril dan materil demi kemajuan Provinsi Lampung dan Nanggroe Aceh Darussalam; dan
f. melakukan penghimpunan dana dan usaha–usaha lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Taman Iskandar Muda Lampung.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 5
(1) Anggota Taman Iskandar Muda Lampung terdiri dari :
a. Anggota Biasa;
b. Anggota Luar Biasa; dan
c. Anggota kehormatan.
(2) Syarat-syarat, hak dan kewajiban Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 6
(1) Organisasi Taman Iskandar Muda Lampung terdiri dari :
a. Organisasi Tingkat Provinsi;
b. Dewan Perwakilan Daerah
(2) Kepengurusan Organisasi Tingkat Provinsi terdiri dari :
a. Dewan Penasehat;
b. Dewan Pengawas
c. Dewan Pengurus
Pasal 7
Dewan Penasehat merupakan lembaga penyantun yang memiliki wewenang untuk memberikan pertimbangan dan saran kepada Pengurus , secara lisan maupun tertulis, baik diminta atau tidak.
Pasal 8
Dewan Pengawas merupakan lembaga yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan organisasi sehari-hari.
Pasal 9
Dewan Pengurus merupakan lembaga eksekutif tertinggi Taman Iskandar Muda Lampung, yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan jalannya organisasi serta mewakili Taman Iskandar Muda, baik ke dalam maupun keluar.
Pasal 10
(1) Dewan Perwakilan Daerah dibentuk berdasarkan wilayah Kabupaten/Kota .
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 11
Pengambilan keputusan dalam organisasi dilakukan melalui :
a. Musyawarah Besar;
b. Rapat Kerja; dan
c. Rapat-rapat.
Pasal 12
(1) Musyawarah Besar merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi yang diadakan 3 (tiga) tahun sekali atau sewaktu-waktu bila dianggap perlu atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Dewan Perwakilan Daerah.
(2) Musyawarah Besar berwenang untuk:
a. menetapkan dan/atau merubah Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga;
b. menetapkan Garis-garis Besar Haluan Organisasi;
c. memilih dan menetapkan Formatur yang bertugas menyusun kepengurusan Organisasi;
d. menilai pertanggungjawaban Pengurus Taman Iskandar Muda Lampung; dan
e. menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu.
Pasal 13
(1) Rapat Kerja Taman Iskandar Muda Lampung dapat diselenggarakan sewaktu-waktu, sedikitnya 1 (satu) kali dalam periode kepengurusan.
(2) Rapat Kerja Taman Iskandar Muda Lampung diadakan untuk:
a. menetapkan Program Kerja Organisasi;
b. mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja; dan
c. membahas permasalahan organisasi lainnya.
(3) Rapat Kerja Taman Iskandar Muda Lampung diadakan oleh Pengurus Taman Iskandar Muda Lampung dan dihadiri oleh:
a. Dewan Penasehat;
b. Dewan Pengawas
c. Dewan Pengurus
Pasal 14
(1) Rapat Dewan Pengawas diselenggarakan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Dewan Pengawas dapat mengundang unsur-unsur kepengurusan Taman Iskandar Muda Lampung untuk menghadiri Rapat Dewan Pengawas sesuai dengan kebutuhan.
(3) Setiap komponen kepengurusan Taman Iskandar Muda Lampung wajib hadir apabila sewaktu-waktu diundang oleh Dewan Pengawas.
Pasal 15
Rapat Pengurus terdiri dari:
a. Rapat Pengurus Paripurna yang diselenggarakan sedikitnya sekali dalam setahun untuk membahas dan mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja; dan
b. Rapat Pengurus Harian yang diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sekali, yang berwenang untuk mengambil keputusan-keputusan, di luar yang menjadi kewenangan Musyawarah Besar Taman Iskandar Muda Lampung .
Pasal 16
Rapat Dewan Pimpinan Daerah diadakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali untuk membahas penyelenggaraan organisasi di tingkat Daerah.
BAB VII
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 17
Musyawarah dan rapat-rapat sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang berhak menghadiri Musyawarah dan Rapat-rapat tersebut.
Pasal 18
Apabila peserta yang hadir tidak memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, maka penyelenggaraan musyawarah dan rapat-rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit, jika sampai waktu yang telah ditentukan tersebut kuorum belum juga terpenuhi, maka dalam hal ini penyelenggaraan Musyawarah dan Rapat tersebut adalah sah.
Pasal 19
Pengambilan keputusan pada asasnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal itu tidak dicapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB VIII
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 20
Sumber keuangan organisasi diperoleh dari :
a. Iuran anggota ;
b. sumbangan – sumbangan;
c. Zakat, Infaq dan Shadaqah;
d. Hibah, Wakaf dan Wasiat; dan/atau
e. hasil usaha dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 21
(1) Organisasi ini dapat dibubarkan atas permintaan dan persetujuan tertulis 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota terdaftar serta disalurkan melalui Musyawarah Besar yang diselenggarakan khusus untuk itu.
(2) Bila organisasi ini dibubarkan segala kekayaan dilimpahkan kepada badan-badan amal yang bekerja untuk Masyarakat Aceh di Lampung.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 22
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dapat dirubah oleh Musyawarah Besar atas persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Peserta Musyawarah Besar.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Segala hal yang belum termasuk dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 24
Anggaran Dasar Taman Iskandar Muda Lampung ini disempurnakan kembali dan disahkan oleh Musyawarah Besar, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Bandar Lampung
Buchori Ibrahim Muhammad Fadli
ANGGARAN RUMAH TANGGA TAMAN ISKANDAR MUDA
LAMPUNG
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Pengertian Anggota terdiri dari:
a. Anggota Biasa adalah warga Masyarakat Aceh dan mereka yang karena perkawinan sebagai Isteri/Suami anggota Masyarakat Aceh serta anak keturunannya yang mempunyai hubungan darah;
b. Anggota Luar Biasa adalah mereka yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau kekerabatan dengan anggota masyarakat Aceh serta mereka yang lahir, dibesarkan atau pernah menetap di Nanggroe Aceh Darussalam dan/atau merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Aceh;
c. Anggota Kehormatan adalah orang-orang tertentu yang pernah berjasa atau bersimpati kepada kepentingan perjuangan serta pembangunan untuk mencapai kemajuan lahiriah dan bathiniah warga masyarakat Aceh dan/atau Nanggroe Aceh Darussalam.
Pasal 2
Persyaratan Anggota terdiri dari:
a. Syarat-syarat Anggota Biasa :
1. Warga Negara Republik Indonesia yang beraqidah Islamiyah dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1); dan
2. berdomisili tetap di Lampung.
b. Syarat-syarat Anggota Luar Biasa :
1. memenuhi persyaratan untuk Anggota Luar Biasa, sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2); dan
2. menyatakan kesediaannya untuk menjadi Anggota Luar Biasa.
c. Syarat-syarat Anggota Kehormatan :
1. memenuhi persyaratan untuk Anggota Kehormatan, sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3); dan
2. menyatakan kesediaannya untuk menjadi Anggota Kehormatan.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban Anggota adalah sebagai berikut:
a. Setiap Anggota berhak:
1. mendapatkan perlindungan dan bantuan dari organisasi dalam bidang kemasyarakatan, kesejahteraan sosial dan pendidikan;
2. memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi;
3. mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan saran secara lisan atau tulisan; dan/atau
4. memilih dan dipilh serta menduduki jabatan dalam kepengurusan di semua tingkatan bagi anggota biasa.
b. Setiap Anggota berkewajiban:
1. menjunjung tinggi kehormatan dan martabat serta nilai-nilai luhur budaya Aceh;
2. mentaati dan melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan Organisasi lainnya;
3. membantu pengurus di semua tingkatan untuk melaksanakan seluruh program dalam rangka 4. mencapai tujuan organisasi; dan
5. membayar iuran anggota bagi anggota biasa yang mampu.
Pasal 4
(1) Kenggotaan berakhir, apabila:
a. meninggal dunia;
b. minta berhenti atas kehendak sendiri;
c. diberhentikan karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang pelak-sanaannya diatur oleh Pengurus Taman Iskandar Muda Lampung; dan/ atau
d. tidak lagi memenuhi persyaratan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus Taman Iskandar Muda Lampung dapat membela diri pada Musyawarah Besar, secara tertulis dan/atau lisan, dengan mengajukan bukti-bukti yang sah.
BAB II
MUSYAWARAH BESAR
Pasal 5
(1) Musyawarah Besar diselenggarakan oleh Pengurus Taman Iskandar Muda Lampung dan untuk pelaksanaannya Pengurus Taman Iskandar Muda Lampung dapat membentuk Panitia Musyawarah Besar.
(2) Panitia Musyawarah Besar bertanggung jawab kepada Pengurus Taman Iskandar Muda Lampung.
Pasal 6
(1) Musyawarah Besar dihadiri oleh Peserta, Peninjau, dan Undangan.
(2) Peserta memiliki hak suara, dalam pengertian hak untuk memilih, dipilih, dan hak bicara untuk menyampaikan pendapat.
(3) Peninjau hanya memiliki hak bicara untuk menyampaikan pendapat.
(4) Undangan tidak memiliki hak suara maupun hak bicara.
(5) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. Dewan Pembina memiliki 1 (satu) suara;
b. Dewan Pengawas memiliki 1 (satu) suara;
c. Dewan Pengurus masing-masing memiliki 1 (satu) suara;
d. Dewan Perwakilan Daerah memiliki 1 (satu) suara;
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Dewan Pembina merupakan fungsionaris Masyarakat Aceh yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh formatur dengan memperhatikan aspirasi yang tumbuh dan berkembang dalam Masyarakat Aceh.
Pasal 8
(1) Dewan Pengawas merupakan perwakilan dari komponen-komponen Masyarakat Aceh, yang terdiri dari unsur-unsur Cendekiawan dan Usahawan.
(2) Dewan Pengawas terdiri dari:
a. Ketua dan seorang atau lebih Wakil Ketua;
b. Sekretaris dan Wakil Sekretaris; dan
c. Anggota.
(3) Dewan Pengawas mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengawasi kebijakan Pengurus Taman Iskandar Muda Lampung dalam melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Garis-garis Besar Haluan Organisasi, dan keputusan Mubes lainnya;
b. memberikan pertimbangan kepada Pengurus Taman Iskandar Muda Lampung dalam pengisian lowongan kepengurusan antar waktu;
c. menegur Pengurus Taman Iskandar Muda apabila dipandang nyata - nyata telah menyimpang dari ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga TIM LAMPUNG ; dan/atau
d. dapat mengamandemen atau membatalkan keputusan Pengurus Taman Iskandar Muda Lampung yang dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga TIM LAMPUNG.
Pasal 9
(1) Pengurus terdiri dari Biro-biro dan Dewan Perwakilan Daerah ;
(2) Pengurus terdiri dari :
a. Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan beberapa orang Ketua;
b. Sekretaris Umum dan beberapa Sekretaris;
c. Bendahara Umum dan seorang atau lebih Bendahara; dan
(3) Biro-biro terdiri dari Ketua dan Anggota
(4) Dewan Perwakilan Daerah terdiri dari wakil-wakil dari Kabupaten/Kota
Pasal 10
(1) Badan Pembina terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota.
(3) Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah ditetapkan dengan keputusan Pengurus Taman Iskandar Muda Lampung.
(4) Pengurus Dewan Perwakilan Daerah berkewajiban menyusun program kerja dan melaporkan segala pelaksanaan kegiatan kepada Pengurus Taman Iskandar Muda Lampung secara berkala.
Pasal 11
Pengisian lowongan kepengurusan antar waktu, baik karena berhalangan tetap maupun karena mengundurkan diri atau karena alasan lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dengan:
a. Keputusan Dewan Pengurus Taman Iskandar Muda Lampung untuk memilih Dewan Perwakilan Daerah dengan persetujuan Dewan Pengurus.
b. Semua Keputusan Pengurus Dewan Pengurus harus mendapat persetujuan Dewan Pembina Iskandar Muda Lampung;
Pasal 12
Kepengurusan tidak boleh dirangkap.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 13
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan utuh yang mengikat organisasi serta anggota.
Pasal 14
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Pengurus Taman Iskandar Muda Lampung, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Ditetapkan di : Bandar Lampung
Tanggal : 12 April 2010
Ketua Umum Sekretaris Umum
Buchori Ibrahim Muhammad Fadli
Read More...